Bus Terbaru, Tanpa Ada Pintu Supir! Why?

Ada yang menarik dan perlu diketahui sejak awal, sejak sesuatu pola mulai berubah. Kenapa? Supaya tidak salah informasi dikemudian hari, belum lagi ditambahi narasi² yang salah. Hmm soal apa sih?

Ini soal pintu bus yang mana hanya terdapat pintu di sisi sebelah kiri, artinya hanya ada pintu untuk keluar masuk penumpang. Biasanya itu disisi depan sebelah kiri, atau di sisi belakang sebelah kiri, kadang ada pula yang menaruhnya di tengah.

Kenapa bisa begitu?

Ilustrasi, gambar diambil dari Google

Jadi memang bus² keluaran terbaru, produksi yang terbaru itu dibuat demikian untuk mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan, melalui keputusan menteri.

Aturan ini dibuat berdasarkan pengalaman kasus² laka yang melibatkan bus, dimana seringnya pengemudi atau supir bus ini tidak bertanggung jawab ketika terjadi laka.

Ketika terjadi laka bus, kebanyakan supir bus melarikan diri. Mereka bisa dengan mudah melarikan diri, padahal dia punya tanggung jawab membawa penumpang² nya yang mana jumlahnya tak sedikit itu harus dalam keadaan selamat sampai tujuan. Namun kenyataan di lapangan, ketika terjadi laka, banyak oknum supir ini kabur. Ditambah lagi laka yang terjadi kebanyakan diakibatkan oleh oknum² supir yang sembrono, atau bahkan lalai, entah kantuk dll.

Saya pakai kata oknum, nanti disomasi sama persatuan para supir lagi, kaya kasusnya Pesulap Merah yang diamuk persatuan dukun karena mencemarkan nama baik, padahal mah gak begitu, mereka aja yang kesinggung karena melakukan apa yang disangkakan, seharusnya jika tidak melakukan ya cuek aja. Toh mereka juga selama ini jika memang punya kekuatan 'magis', mereka pun diam², kalau punya bukti pun gak berani tunjukan, karena mereka pintar menyembunyikan kebenaran, supaya yang buruk tidak terlihat. #intermesso


Nah regulasi apa sih yang coba diterapkan oleh para produsen bus, terutama pabrikan karoseri bus dalam mengaplikasikan regulasi ini?

Adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Aturan itu tertulis dalam lampiran Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Nomor 2 g6 dijelaskan:
a) Untuk mesin bus yang berada di belakang tidak ada pintu pengemudi; dan
b) Untuk mesin bus di depan, pintu hanya boleh digunakan teknisi.

Sebenarnya jika ditilik soal regulasi, lebih jauh lagi himbauan ini sudah ada sejak tahun 2007, yakni tertuang melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan perihal Peniadaan Pintu Keluar Bagi Pengemudi.


Nah jadi karena alasan regulasi inilah kenapa bus saat ini, terutama model terbaru tidak menyediakan pintu dibagian pengemudi.

Jika tidak disampaikan sejak awal, seiring waktu pasti akan ada lelucon atau candaan yang dibuat untuk menggambarkan situasi ini, yang jika tidak dipahami yang sesungguhnya nantinya bisa dipercayai dan diyakini banyak orang, entah itu tahayul atau hal² lain yang mungkin saja alasan itu masuk akal juga.

Tapi yang perlu dipahami bahwa ini semua terjadi karena tuntutan regulasi akibat dari pengalaman atas kasus² laka lalin yang melibatkan bus.

Segitu saja sharing informasi dari mimin, sekalian juga ngepost, sudah terlalu lama hiatus, harusnya ya minimal sebulan sekali ada postingan, walaupun itu sangat terlalu minimal 😅. 

Sampai jumpa di sharing informasi lainnya, semoga bermanfaat jika dikemudian hari ada pertanyaan terkait ini. Oh ya untuk orang tua atau tenaga pendidik, informasi seperti ini tak salah disampaikan juga, agar anak memahami alasan kenapa sesuatu terjadi. SSDK

Posting Komentar

0 Komentar