Tahukah, Kini SIM C Ada Tiga Jenis

Siapa yang memiliki SIM C? Rasanya SIM (Surat Ijin Mengemudi) satu ini standar dimiliki ya, hampir kebanyakan kita bisa berkendara motor, dan syarat untuk berlalu lintas ya memiliki SIM C ini.

Kalau mimin itu standby punya dua SIM C dan SIM A untuk mobil. Karena hanya itu yang mimin bisa miliki saat ini. Nah, sekarang Polri menerbitkan aturan baru, dimana SIM C ini dibagi kedalam 3 jenis. Latar belakangnya ya kendaraan sepeda motor itu ada beragam jenis dilihat cc-nya. Semakin besar cc kendaraan sepeda motor ini memerlukan handling dan teknik berbeda, perlu keahlian yang terlisensi. Akibat maraknya laka lantas dan meluasnya kepemilikan motor besar, dengan cc diatas 250cc.

Ilustrasi, tapi ini dokumentasi SIM yang model lama, model terbaru bukan seperti ini lagi. Siapa yang masih punya SIM model begini yang belum ekspired? Mimin sih punyanya masih yang ini, tunggu masa berlaku habis, pembuatan yang baru pasti dengan SIM terbaru.

Ketentuan baru mengenai tiga jenis SIM C ini dituangkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, aturan ini ditetapkan 19 Februari 2021. Aturan baru ini mencabut aturan sebelumnya yaitu Perpol Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.

Saat ini pihak kepolisian tengah mensosialisasikan aturan baru tentang penerbitan SIM C yang dibagi tiga jenis ini. Masa sosialisasi sekitar 6 bulan, minimal.

Berikut ini penggolongan tiga jenis SIM C yang baru:
1. SIM C, ini merupakan SIM C awal, yang dimiliki banyak orang. Peruntukannya hanya sebagai lisensi untuk mengemudi kendaraan bermotor (ranmor) yang berkapasitas cc hingga 250cc (tidak lebih dari itu).

2. SIM CI, ini merupakan penggolongan kedua. Diperuntukan untuk lisensi mengemudi ranmor yang berkapasitas 251cc hingga 500cc dan ranmor lain bertenaga listrik.

3. SIM CII, ini merupakan penggolongan ketiga. Diperuntukan untuk lisensi mengemudi ranmor yang berkapasitas 501cc ke atas dan ranmor lain bertenaga listrik.


Syarat kepemilikannya bertahap, gak bisa kita langsung memiliki SIM CII, karena harus dimulai dari tahap pertama yaitu SiM C dan SIM CII. Jika sudah memiliki SIM CII atau diatasnya bisa mengemudikan kendaraan berspesifikasi cc di bawahnya.

Sementara itu untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan antaranya memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Sedangkan SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI yang dimiliki dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.

Untuk biaya pengurusan SIM tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI. Dimana pada lampirannya tertulis bila tarif penerbitan SIM CI dan CII sama seperti SIM C, yakni Rp100 ribu. Sedangkan tarif atau biaya perpanjangan hanya Rp75 ribu untuk tiga golongan itu.

Sementara sih itu, namun tidak tahu jika kedepannya ada aturan baru untuk pembeda soal tarif pengurusan SIM yang baru itu.


Nah segitu dulu informasi soal SIM yang baru. Nah yang di rumahnya punya motor besar dengan ketentuan lisensi mengemudi tadi, siap² lah lakukan registrasi pembuatan SIM yang baru. Jangan sampai kena tilang, soalnya ke depan akan ada penerapan poin pelanggaran lho. Hal ini harap diperhatikan ya. -cpr-

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Berlaku Juli 2021, baca juga:

    https://www.motorplus-online.com/read/252739753/sim-ci-dan-sim-cii-berlaku-juli-2021-segini-batas-usia-minimalnya

    BalasHapus

Tinggalkanlah pesan, maka saya akan cari anda sambil saya berselancar di dunia ini ...