Siapa yang sering naik pesawat atau suka nonton pesawat terbang di bandara, atau senang dan exciting dengan moda transportasi satu ini?
Kan ada tuh komunitas yang senang sama bis, kita kenal 'bismania'. Kemudian ada pula yang senang dengan kereta api, dimana semua jenis² lokomotif dari jaman dulu sampai saat ini mereka tahu semua, kita kenal 'rail fans'. Lalu kalau yang senang dengan dunia aviasi dengan segala serba-serbinya ada 'indoflyer'.
Nah, kalau mimin senangnya sama apa? Kalau mimin senangnya cuma sama kamu, iya kamu, itu kamu yang suka pakai kemeja flanel merah, kemeja flanel abu², baju garis² warna hijau tosca, baju warna hitam garis warna, baju kemeja batik merah atau pink, baju motif bunga², itu yang mimin suka. #justintermesso
![]() |
Lihat kode registrasi yang dilingkari, PK-BYU itu menandakan pesawat itu berasal dari Indonesia (PK). Sumber gambar dari Google. |
Nah bagi komunitas pencinta dunia aviasi pasti bisa menjawab apa yang mimin tulis dijudul di atas. Ya benar, mimin sering bertanya, kenapa kode registrasi pesawat Indonesia tertulis PK. Biasanya ngehnya kalau pas ada musibah kecelakaan pesawat, itu yang paling sering tersebut dan muncul.
Kita cari tahu latar belakang soal kode registrasi pesawat dulu ya.
Jadi penomoran atau kode pada badan pesawat itu mengacu pada aturan internasional. Sama halnya seperti penomoran kendaraan bermotor kita, hanya saja penomoran ini berlaku internasional.
Karena pesawat meski melayani juga rute domestik, pesewat lebih fleksibel untuk mobilisasi antar negara, jika dibandingkan motor atau mobil atau kereta, kecuali negara² yang berada dalam satu benua.
Aturan internasional yang terkait hal ini adalah berdasarkan Konvensi Chicago 1944 atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Convention on International Civil Aviation 1944. Konvensi ini merupakan konvensi internasional atau perjanjian internasional yang mengatur mengenai penerbangan sipil internasional.
Konvensi ini ditandatangani pada 07 Desember 1944 di Chicago. Mulai efektif berlaku 04 April 1947.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap pesawat yang terbang baik domestik maupun internasional harus mempunyai kode registrasi. Kode registrasi ini merupakan tanda pengenal pesawat.
Kode kombinasi angka huruf dibagian depan kode menunjukan asal negara pesawat terdaftar. Kemudian dipisahkan oleh tanda penghubung, karakter selanjutnya menunjukan asal maskapai.
Untuk Indonesia sendiri menggunakan kode registrasi "PK" merupakan singkatan dari "pay kolonie", merupakan bahasa Prancis.
Contoh:
Pada badan pesawat Garuda Indonesia, tertulis tulisan kode PK-GHF. Artinya bahwa pesawat itu berasal dari negara Indonesia dan dari maskapai Garuda Indonesia.
Contoh beberapa kode registrasi negara menggunakan huruf, seperti Amerika Serikat (N), Korea Selatan (HL), dan Jepang (JA), awalan dan akhiran dihubungkan tanpa tanda strip. Kanada diawali dengan huruf "C", Britania Raya dengan huruf "G", Jerman dengan huruf "D", dan seterusnya.
Pengkodean registrasi pesawat itu harus ditulis tanpa embel² hiasan karakter atau tulisan aneh². Bahkan warnanya harus berlawanan dengan warna cat pesawat, intinya harus mudah terbaca dari jauh. Harus ditulis dengan huruf roman kapital dan tanpa simbol atau hiasan apapun.
Lalu pertanyaannya, kenapa Indonesia tidak memakai kode RI atau kode lain yang menunjukan Indonesia? Itu karena pada waktu dulunya, kode R itu sudah digunakan oleh Rusia. Meskipun Rusia sebenarnya saat ini menggunakan kode registrasi RA dan RF.
Jadi begitulah kira² dasar pengkodean registrasi pesawat. Menambah pengetahuan kita juga ya. Oh iya satu lagi, meskipun Korea Utara itu seperti diasingkan dari dunia internasional, Korea Utara punya kode registrasi juga lho, dengan kode "P".
Semoga menambah pengetahuan ya, tentang serba-serbi dunia penerbangan yang ada di dunia kita. Hati² lho menerbangkan pesawat tanpa kode registrasi bisa² ketilang, btw, yang nilang siapa ya?!?!?! Hehehehe 😂, #justintermesso. SSDK
0 Komentar
Tinggalkanlah pesan, maka saya akan cari anda sambil saya berselancar di dunia ini ...