Memahami Cara Kerja Ranjau Darat

Tahu kan apa itu ranjau? Kalau di dunia kita sehari-hari, istilah ranjau biasa kita sebutkan untuk ranjau paku yang disebarkan oknum untuk menyasar ban kendaraan kita supaya bocor, lalu supaya ditambal. Biasa dilakukan oknum tukang tambal ban nakal. Bisa juga dilakukan kriminal untuk menghambat laju target perampokan atau pembegalan di jalan.

Ranjau lainnya adalah ranjau eek, yaitu kotoran kucing, binatang lainnya bahkan kotoran manusia atau hal lainnya yang menjijikan. Terkadang kotoran itu dibuang di tempat yang tidak diketahui, apes-apes ya kita kena ranjau amsyony deh.

Istilah ranjau sebenarnya dikenal dari dunia militer. Buat yang mau tahu seputar ranjau, cara kerjanya seperti apa dan aturan hukum internasional soal ranjau ini, bisa nonton channel video YouTube di bawah ini. Informasi ini sangat bermanfaat lho.

Dari video itu saya jadi tahu bahwa ketika kita menginjak ranjau, lalu saat kita bergerak ranjau baru meledak, tapi kalau kita diam saja ranjau tidak akan meledak, itu ternyata hoax, itu hanya dramatisasi dari sebuah film atau cinematografi.

Kenyataannya, ketika ranjau tertekan, pemicunya langsung aktif dan otomatis akan langsung meledak, duar dor dor. Otomatis yang menginjak pasti akan hancur lebur.


Ada berbagai jenis ranjau yang pernah dibuat dan digunakan untuk keperluan militer.

Perlu diketahui pula, bahwa dampak penggunaan ranjau ini sangat merisaukan. Banyak korban sipil yang justru terkena efek dari ranjau darat ini.

Ranjau dapat bertahan bertahun-tahun di dalam tanah jika tak terpicu. Kondisi ini bahkan terjadi saat perang telah usai. Akhirnya korban dari ranjau ini bisa terkena pada warga sipil yang tidak tahu menahu soal ladang ranjau yang ditanam saat masa perang.

Kondisi ini memicu untuk disepakatinya perjanjian internasional yang ditandatangani semua negara dunia, untuk tidak menggunakan ranjau darat dalam perang. Terutama ranjau yang aktif karena dipicu otomatis, misalkan terinjak atau pemicu otomatis lain.

Ranjau lain yang pemicunya manual, kemudian ranjau anti tank itu masih diperkenankan dipergunakan dalam militer atau peperangan.

Traktat internasional ini dikenal dengan Traktat Ottawa, dirancang 18 September 1997, lalu kemudian ditandatangani pada 03 Desember 1997. Mulai berlaku 01 Maret 1999. Sudah ditandatangani banyak negara di dunia.

Meskipun banyak negara sudah menandatangani traktat internasional terkait ranjau ini, ada tiga negara besar yang tidak mau menandatangani traktat ini dengan alasan perlindungan keamanan objek vital negara. Ketiga negara itu adalah Amerika Serikat, Rusia dan Republik Rakyat Tiongkok.

Ketiganya mengamini traktat ini penting namun karena alasan tersebut mereka enggan menandatangani kesepakatan ini. Sungguh ironi, ketika hak asasi manusia mereka gembar-gemborkan namun bertolak belakang pada praktiknya.


Nah sudah cukup paham kan, video di atas memberi kita banyak informasi seputar ranjau darat. Kalian termasuk yang mendukung traktat internasional pelarangan penggunaan ranjau kan? Janganlah jadi munafik seperti ketiga negara besar tadi ya. SSDK.

Posting Komentar

0 Komentar