Truck Angkutan Plat Hitam?

Ada hal yang membuat saya ingin tahu, ketika melintas di depan pabrik Coca Cola Amatil. Saya melihat sebuah truck kargo besar yang keluar dari halaman pabrik. Trucknya ya seperti biasa, normal dan standar. 

Namun ada hal yang membuat saya bertanya, kenapa platnya berwarna hitam, seperti kendaraan pribadi. Sedangkan, saya hanya paham bahwa biasanya angkutan itu menggunakan plat kuning. 

Lalu bagaimana menjelaskannya? 

Inilah yang akhirnya membuat saya mencari tahu. Jadi begini, plat hitam tersebut adalah resmi, bahwa truck berplat hitam memang diakui. Tentunya ada persyaratan ketika pengajuan diawal kepemilikan kendaraan tersebut. 

Berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 47 ayat 3 disebutkan bahwa kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya dibagi menjadi kendaraan bermotor umum (plat kuning), kendaraan bermotor perseorangan (plat hitam). 

Di sana dijelaskan  soal kata "umum", artinya dipergunakan untuk orang banyak, dijasakan, artinya berhubungan dengan banyak pihak. Sedangkan plat hitam dijelaskan untuk perseorangan atau pribadi hanya untuk keperluan siempunya kendaraan saja. 

Plat hitam dan plat kuning ini punya aturannya masing-masing. Dimana plat kuning lebih banyak mendapatkan insentif dibandingkan plat hitam, karena peruntukannya plat kuning lebih ke dunia usaha. 

Sejak tanggal 1  Maret 2015, semua kendaraan berplat kuning hanya bisa dimiliki oleh badan hukum. Artinya, perseorangan tidak bisa lagi mempunyai kendaraan berplat kuning. Berarti nama kepemilikannya dalam BPKB dan STNK adalah atas nama badan hukum. Badan hukum yang dimaksud adalah BUMN, BUMD, perseroan terbatas (PT) dan koperasi. 

Aturan ini akibat implementasi dari Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 101 tahun 2014.

Kendaraan atas nama perseorangan diharuskan untuk balik nama jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, dan jika masih mau menggunakan plat kuning harus memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas. 

Insentif apa saja sih sebenarnya yang diberikan pada plat kuning? 

Kendaraan berplat kuning memang punya pajak yang lebih rendah daripada plat hitam. Karena dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian banyak insentif yang diberikan seperti pengurangan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda, pengurangan bea balik nama, dll.. Insentif ini tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. 


Nah soal truck yang keluar dari pabrik Coca Cola Amatil itu berplat hitam, itu bisa disimpulkan, bahwa kemungkinan besar truck tersebut memang dijadikan kendaraan pengangkut, namun tidak untuk umum.

Truck tersebut murni digunakan untuk kebutuhan intern dari pabrik tersebut. Jika dalam pelaksanaannya, truck tersebut menyewakannya untuk umum, untuk jasa pengangkutan kemungkinan akan ada sanksi di sana. Karena peruntukannya tidak sesuai. 

Jika kendaraan tersebut berplat kuning, berarti dipastikan bahwa surat-surat kendaraan tersebut merupakan atas nama badan usaha, yang bisa saja bergerak di bisnis jasa angkutan.

Ilustrasi truck berplat hitam • source: MalangVoice

Nah jadi sudah paham kan, jadi tidak bingung dan bertanya-tanya, koq ada angkutan truck (pengangkut) menggunakan plat hitam.

Pada pelaksanaan di lapangan, pihak DLLAJ dan Kepolisian kerap melakukan pemeriksaan di jalan raya pada truck atau angkutan barang, penumpang guna memastikan aturan tersebut dilaksanakan dengan baik. Ini adalah upaya dari penegakan aturan. 

Sekian informasi ini dibagikan, menambah pengetahuan kita semua tentang serba-serbi yang ada di sekitar kita. Bagi blogger lain yang ingin menambahkan informasi atau mengoreksi bisa tulis infonya di kolom komentar ya. Sampai jumpa lain waktu. -cpr-


Posting Komentar

0 Komentar